Sejak dikeluarkannya Peraturan Kepala Bappepti No. 69 Thn 2009 yg kemudian direvisi dengan Peraturan Kepala Bappepti No.71 Thn 2009 yg mewajibkan Perusahaan Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka harus melakukan transaksi Kontrak Berjangka ke Bursa Berjangka minimal 5 % dari total transaksi SPA nya ( FOREX dan INDEKS ). Kalau dilihat seksama bahwa amanat Undang2 PBK No.32 adalah menyelenggarakan transaksi kontrak komoditi berjangka bukan SPA (FOREX dan INDEKS) seperti sekarang ini.
Langkah Kepala Bappepti kali ini memang tepat, karena kalau tidak melakukan pemaksaan maka nasib transaksi kontrak komoditi Berajangka yg sudah lebih sepuluh tahun akan hidup segan dan mati tak mau dan disisi lain transaksi SPA (Sistim Perdagangan Alternatif) semakin marak dan mulai ada kelihatan citra kurang baik serta rasa kekurang percayaan masyarakat, yg nantinya akan berdampak buruk terhadap CITRA Perdagangan kontrak Komoditi yg justru sangat diperlukan keberadaannya.
Sesuai Kepres ada 12 jenis komoditas yg dapat dijadikan objek kontrak berjangka namun dari dua bursa yaitu BBJ dan BKDI tetap hanya tertarik pada Minyak Sawit dan Emas batangan. Mungkin sebagai langkah awal sudah cukup baik namun diharapka akan menyusul komoditi lain seperti Kakao, Lada, Kopi dan lail-lain untuk bisa ditransaksikan juga.
Dan sangat diharapkan peran serta masyarakat untuk hal ini baik sebagai produsen dan konsumen komoditas untuk melakukan Hedging dan begitu pula para pemodal untuk ikut sebagai Spekulator, oleh karena diharapkan harga yg tercipta nantinya betul-betul adalah harga riil pasar dari transaksi Multilateral ini.


